Audiensi Ekspose Rencana Pembangunan & Penyelenggaraan SPAM Regional Sistem Indominco pada Kawasan Hutan
Kegiatan
Audiensi Ekspose Rencana Pembangunan & Penyelenggaraan SPAM Regional Sistem Indominco pada Kawasan Hutan
Menindaklanjuti Rapat Pra Ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 8 November 2023 dengan agenda Persiapan Ekspose Rencana Pembangunan SPAM Regional Sistem Indominco pada Kawasan Hutan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Jum'at (24/11/2023), melakukan Audiensi Ekspose Rencana Pembangunan dan Penyelenggaraan SPAM Regional Sistem VOID Indominco ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Audiensi ini semula diagendakan pada Selasa, 21 November 2023, akan tetapi diubah ke hari Jum'at, 24 November 2023 dikarenakan penyesuaian jadwal dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK RI. Rombongan Pemprov Kaltim yang di pimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Ujang Rachmad juga didampingi oleh Kepala Dinas Kehutanan H. Joko Istanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral H. Munawwar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Aji Muhammad Fitra Firnanda, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Perekonomian. Selain dari Pemprov Kaltim, turut hadir pula perwakilan dari PT Indominco Mandiri pada Audiensi.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kaltim menyampaikan permasalahan kekurangan air baku untuk masyarakat Kota Bontang dan Kab. Kutai Timur yang memang dialami oleh dua Kab/Kota tersebut, sehingga Pemprov, Pemkot dan Pemkab harus berupaya mencari solusi terhadap permasalahan kekurangan air baku tersebut. Salah satu solusi untuk menangani permasalahan kekurangan air baku tersebut adalah dengan memanfaatkan VOID pasca tambang milik PT Indominco Mandiri di hadapan Kepala Sub Direktorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Tuti Margiati, S.Si M.Hum.
Pemprov Kaltim meminta persetujuan kepada Kementerian LHK RI untuk membangun SPAM Regional Sistem VOID Indominco pada Kawasan Hutan, dimana pembangunan SPAM tersebut masih dalam kawasan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Indominco Mandiri. Akan tetapi audiensi yang dilakukan Pemprov Kaltim tidak mendapat kabar baik dan persetujuan, dikarenakan Kementerian LHK akan melakukan pembahasan secara internal terlebih dahulu dengan Direktorat terkait sehingga belum bisa memberikan jawaban terhadap permohonan Pemprov Kaltim tersebut.
Pemprov Kaltim meminta jawaban Kementerian LHK RI secepatnya dan bersedia melakukan audiensi kembali ke Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK RI apabila diperlukan.