Tugas Pokok dan Fungsi

Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan Perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok Biro Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:

a. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di
bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;

b. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;

c. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan; dan

d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten

Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya. Biro Administrasi Pembangunan, membawahi :
a. Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
b. Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah; dan
c. Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan.
Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Anggaran Pembangunan Belanja Negara dan tata usaha. Untuk menyelenggarakan tugas pokok Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :


a. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah, dan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Anggaran Pembangunan Belanja Negara dan tata usaha;
b. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah, dan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Anggaran Pembangunan Belanja Negara dan tata usaha;
c. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengendalianadministrasi pelaksanaan pembangunan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan Anggaran Pembangunan Belanja Negara dan tata usaha; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah membawahi Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perumusan kebijakan serta pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan tata usaha

Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah I, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah II dan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah III.
Untuk Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, mempunyai fungsi :


1) Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah I, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah II, dan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah III;
2) Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah I, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah II, dan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah III;
3) Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah I, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah II, dan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah III; dan
4) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang analisis capaian kinerja pembangunan Daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan Daerah, dan kebijakan pembangunan
Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok Bagian Pelaporan
Pelaksanaan Pembangunan mempunyai fungsi :


(1) Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang analisis capaian kinerja pembangunan Daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan Daerah, dan kebijakan pembangunan Daerah;
(2) Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis capaian kinerja pembangunan Daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan Daerah, dan kebijakan pembangunan Daerah;
(3) Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis capaian kinerja pembangunan Daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan Daerah, dan kebijakan pembangunan Daerah; dan
(4) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.