Fasilitasi Percepatan Penanganan Kemiskinan Melalui Pembangunan Rumah Layak Huni
Kegiatan
Fasilitasi Percepatan Penanganan Kemiskinan Melalui Pembangunan Rumah Layak Huni
Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.278/2024 perihal Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Percepatan Penanganan Kemiskinan Melalui Pembangunan Rumah Layak Huni Dan/Atau Bantuan Modal Usaha Bagi Masyarakat Penerima Manfaat, maka Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim mengadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Percepatan Penanganan Kemiskinan Melalui Pembangunan Rumah Layak Huni dan/atau Bantuan Modal Usaha Bagi Masyarakat Penerima Manfaat di Ruang Rapat Benua Taka, Lantai 5, Kantor Gubernur, Kamis (05/09/2024).
Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Adbang H. Irhamsyah, dihadiri oleh seluruh Kabag, Analis Kebijakan Ahli Muda, Kasubbag, dan Staf di lingkup internal Biro Adbang Setda Prov. Kaltim, serta perwakilan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.