Rapat Penyusunan Rencana Kerja Tim Satgas Percepatan Pembangunan
Kegiatan
Rapat Penyusunan Rencana Kerja Tim Satgas Percepatan Pembangunan
Bendungan Marangkayu yang terletak di Kecamatan Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara merupakan bendungan yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan air baku di Kab. Kutai Kartanegara dan Kota Bontang, yang mana Bendungan Marangkayu termasuk salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pemenuhan kebutuhan air baku untuk masyarakat dan mendukung terbangunnya PSN, ikut andil dalam proses Percepatan Pembangunan dan Pemanfaatan Bendungan Marangkayu dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Pemanfaatan Bendungan Marangkayu sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.887/2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Pemanfaatan Bendungan Marangkayu Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, maka dilakukan rapat seluruh Tim SATGAS dalam rangka penyusunan rencana kerja satuan tugas percepatan pembangunan dan pemanfaatan Bendungan Marangkayu.
Rapat sebelumnya dilaksanakan pada 3 April 2024, kemudian dilanjutkan pada Senin (22/04/2024) di Hotel Four Points by Sheraton Balikpapan yang dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim H. Irhamsyah, dengan mengundang Satgas A dan B, PTPN IV Regional 5 serta Konsultan KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan, terkait permasalahan lahan yang masih tumpang tindih antara lahan HGU milik PTPN dengan warga, sehingga konsultan KJPP belum bisa mengeluarkan nilai tanah terhadap 13 bidang tanah yang bermasalah.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat maka dapat disimpulkan yaitu: 1. Proses pelepasan hak oleh PTPN IV Regional 5 butuh waktu kurang lebih 3 s.d 4 bulan, PTPN IV Regional 5 tidak melakukan hibah, tetapi dengan ganti rugi lahan; 2. 190 bidang tanah masih tumpang tindih kepemilikan dengan masyarakat; 3. Konsinyasi yang dilakukan oleh BPN masih dalam tahap pengumpulan dokumen, target tanggal 30 April 2024 BPN akan menyerahkan seluruh dokumen peta bidang seluas 18,4 Ha ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda; 4. Tanggal 25 April 2024 BPN akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan Marangkayu dan desa Sebuntal, Makarti, Bunga Putih, dan Perangat Selatan; 5. Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda akan segera melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, agar mendapatkan prioritas proses terhadap 4 bidang tanah dalam pengajuan konsinyasi; 6. Untuk pekerjaan pipa di Bendungan Marangkayu oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah akan masuk dalam program prioritas tahun 2025; 7. Sarana prasarana fasilitas umum dan fasilitas pendukung agar mengoptimalkan lahan yang sudah bebas; 8. Kebutuhan lahan pada bidang tanah PTPN IV Regional 5 untuk Bendungan Marangkayu seluas 202 Ha; 9. Pada rapat selanjutnya akan melibatkan pihak Pengadilan Negeri Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, pihak Kecamatan Marangkayu (Camat, Kepala Desa Makarti, Kepala Desa Perangat Selatan, Kepala Desa Bunga Putih, Kepala Desa Sebuntal) dan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Bontang serta pihak aparat Polres Bontang dan Kodim Bontang; 10. Akan dilakukan revisi laporan hasil Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan dasar notulen rapat BWS pada hari Jum’at, 19 April 2024 yang selanjutnya akan menjadi dasar nilai yang akan dilakukan konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara; 11. PTPN IV Regional 5 bersedia mendukung dengan mengurangi luasan HGU sesuai kebutuhan lahan Bendungan Marangkayu; Rapat lanjutan SATGAS Percepatan dan Pemanfaatan Bendungan Marangkayu akan diagendakan kembali pada minggu ke-2 bulan Mei 2024.