Pengendalian dan Evaluasi Triwulan II Kegiatan Sumber Dana APBN
Kegiatan
Pengendalian dan Evaluasi Triwulan II Kegiatan Sumber Dana APBN
Sehubungan dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi urusan di daerah serta Tugas Pembantuan, sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, maka Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim mengadakan Rapat Pengendalian dan Evaluasi Triwulan II Kegiatan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Batiwakal, Lantai 5, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (29/07/2024).
Rapat dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN Biro Adbang Noviady D. Noorcahyo, dihadiri oleh Tim Pelaksana Pengendalian Sektoral via Zoom dan perwakilan perangkat daerah selaku pengelola dana APBN (Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) terkait.