Evaluasi Pekerjaan DAK Fisik Tahun 2023 Triwulan IV
Kegiatan
Evaluasi Pekerjaan DAK Fisik Tahun 2023 Triwulan IV
BALIKPAPAN - Sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2023, Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim melakukan evaluasi terhadap Pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.
Hal ini sesuai tugas dan fungsi dari Biro Adbang untuk melakukan pengendalian administrasi pembangunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang nantinya akan dilaporkan ke Kepala Daerah (Gubernur).
Evaluasi dilaksanakan di Meeting Room Magnolia Astara Hotel Balikpapan, Rabu (24/01/2024), dengan mengundang PPK/PPTK perangkat daerah pemangku dana DAK Fisik.
Adapun tujuan dari evaluasi ini untuk mengetahui progres fisik dan keuangan Triwulan IV sampai dengan akhir Desember 2023 serta melakukan identifikasi pekerjaan DAK Fisik Tahun 2024.
Perangkat daerah yang diundang pada acara evaluasi antara lain adalah Dinas PUPR PERA Bidang Bina Marga dan Bidang Sumber Daya Air, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dan Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas, serta Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura. Dari semua perangkat daerah pemangku DAK Fisik yang diundang, hanya Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura yang tidak bisa hadir dalam rapat evaluasi tersebut dikarenakan adanya agenda lain di hari yang bersamaan. Evaluasi untuk Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura akan diagendakan ulang pada hari Senin 29 Januari 2024 di Ruang Rapat Biro Administrasi Pembangunan.
Rapat Evaluasi Pekerjaan DAK Fisik Triwulan IV TA. 2023 dipimpin oleh Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pembanguan Daerah Achmad Nasir didampingi oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Yuliastuti Raudatul Wahidah beserta staf, serta perwakilan dari Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hasil dari evaluasi DAK Fisik Triwulan IV TA. 2023 akan disampaikan ke Sekretaris Daerah dan Gubernur, serta dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.