Rapat Pimpinan | Tenggarong 5 Februari 2024

Kegiatan

Rapat Pimpinan | Tenggarong 5 Februari 2024

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim untuk pertama kalinya di tahun 2024 menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda Evaluasi dan Kinerja Pelaksanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Senin (05/02/2024).Rapim dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik didampingi Sekretaris Daerah Sri Wahyuni dan para Asisten, serta turut dihadiri oleh para Staf Ahli Gubernur, Ketua TGUP3 Kaltim, dan seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.


    Dalam rapat ini, dibahas secara mendalam mengenai Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD 2023, Rencana Anggaran Kas 2024, Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa 2023 & 2024, Realisasi Bantuan Keuangan (Bankeu) dan FCPF 2023, Pekerjaan Tidak Selesai 2023 dan Catatan Penting 2023, Realisasi Pendapatan APBD 2024, Tahapan dan Substansi Rancangan Awal RKPD 2025, Persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Persiapan Kegiatan Nasional dan Internasional 2024 di Kaltim, serta persoalan inflasi.
    Rapim sudah menjadi forum prioritas yang sangat penting untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah strategis guna mencapai target pembangunan dan pengelolaan keuangan yang efektif.


    Sekda Sri Wahyuni membuat catatan penting pada pelaksanaan anggaran tahun 2023, di antaranya terdapat beberapa kegiatan-kegiatan POKIR yang tidak bisa dilaksanakan karena proses dan penganggaran tidak sesuai berdasarkan hasil review Inspektorat, Tagging pembiayaan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pembiayaan earmark (APBN) menyebabkan pergeseran pembiayaan yang sudah direncanakan di SKPD, Ketidaksesuaian dan tidak konsisten pelaksanaan penyerapan anggaran berdasarkan rencana anggaran kas yang disusun dan ditetapkan setiap Triwulan, masih terdapat keterlambatan dalam proses tender sehingga ada paket kegiatan yang berkontrak pada Triwulan ke IV, hal ini diakibatkan karena terjadi perubahan dokumen perencanaan/review design yang disusun oleh SKPD tidak sesuai, serta terdapat penundaan agenda kegiatan Nasional sehingga mempengaruhi serapan dana FCPF (contoh SSKE), dan belum selesainya proses pembahasan mekanisme penaluran dana FCPF yang dialokasikan bagi masyarakat desa
    Pj Gubernur Akmal dalam kesempatannya menyampaikan beberapa direktif, yaitu:
    1. Agar Kepala Perangkat Daerah melakukan review dan melakukan revisi anggaran kas yang realistis, dengan melihat hambatan-hambatan yang ada baik dari sistem maupun kemampuan/ketersediaan uang yang ada;
    2. Kamus usulan program dan kegiatan untuk penganggaran agar konsisten untuk diterapkan, tata Kelola BUMD agar diperbaiki;
    3. Inspektorat agar dapat mengawal proses bisnis yang terjadi di BUMD, agar BUMD dapat memberikan kontribusi PAD, demikian juga agar antar BUMD yang ada dapat berkolaborasi dan saling menguatkan;
    4. Blueprint daerah penyangga agar dapat segera diselesaikan dengan memperhatikan faktor keseimbangan dan keadilan antar daerah pesisir, penyangga IKN dan daerah terpencil;
    5. Tatakelola Barang Milik Daerah agar diperbaiki;
    6. Optimalisasi pendapatan dengan mendayagunakan asset BMD Pemerintah Provinsi.
    “Kita tadi sudah melihat bagaimana capaian kita di 2023, tentunya ini akan menjadi dasar bagi kita di 2024,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik perihal capaian-capaian makro pada 2023.
    Pada Rapim kali ini, Pj Gubernur Akmal Malik secara khusus menitikberatkan fokus pula pada sektor Anggaran Kas perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
    “Anggaran kas tolong dicermati lagi, kuncinya disitu jika ingin memastikan anggaran kita itu bisa kita realisasikan tepat waktu,” tutur Akmal