Perubahan (Addendum) Perpanjangan Perjanjian Kerjasama PT Ganda A

Kegiatan

Perubahan (Addendum) Perpanjangan Perjanjian Kerjasama PT Ganda A

    Menindaklanjuti dari hasil rapat yang dilaksanakan di Hotel The Akmani Jakarta pada tanggal 17 November 2023 dengan agenda Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Pembangunan Jalan Pengganti oleh PT Ganda Alam Makmur, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim kembali mengundang Perangkat Daerah terkait seperti Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR & PERA, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, dan Biro Hukum pada rapat lanjutan dengan agenda Perubahan (Addendum) Perpanjangan Perjanjian Kerjasama PT Ganda Alam Makmur di Ruang Rapat Batiwakal, Lantai 5, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (14/12/2023).     Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Ujang Rachmad ini turut dihadiri oleh Kepala BPKAD H. Fahmi Prima Laksana, Kepala Dinas Kehutanan H. Joko Istanto, serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan H. Irhamsyah. Rapat yang dimulai sejak pukul 08.00 pagi membahas tentang hal-hal yang dianggap perlu dalam melakukan perubahan (addendum) perjanjian kerjasama antara Pemprov Kaltim dengan PT. GAM.   PT. GAM perlu menyampaikan surat ke Pemprov Kaltim terkait pemberitahuan penyelesaian pekerjaan jalan pengganti sepanjang 10.2 Km. Dari surat tersebut, Gubernur Kaltim melalui Biro Administrasi Pembangunan dan Konsultan Pengawas serta Dinas PUPR & PERA melakukan pemeriksaan bersama ke lapangan. Dari hasil laporan pemeriksaan, konsultan pengawas melakukan presentasi kepada Pemprov Kaltim. Hasil dari presentasi akan dibuatkan SK Gubernur untuk pembentukan tim penilai (appraisal).     Dalam rapat tersebut dibahas pula susunan draft perubahan (addendum) perjanjian kerjasama terkait pasal-pasal yang akan dirubah ataupun ditambah menyesuaikan kondisi sebagaimana hak dan kewajiban oleh kedua belah pihak.