Penyusunan Rencana Kerja Satgas Percepatan Pembangunan & Pemanfaatan Bendungan Marangkayu
Kegiatan
Penyusunan Rencana Kerja Satgas Percepatan Pembangunan & Pemanfaatan Bendungan Marangkayu
Dalam rangka percepatan pembangunan dan pemanfaatan bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Pemanfaatan Bendungan Marangkayu sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.3.1/K.887/2023. Berkenaan dengan hal tersebut, Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim menggelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Pemanfaatan Bendungan Marangkayu di Ruang Rapat Batiwakal, Lantai 5, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (03/04/2024).
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kaltim H. Ujang Rachmad, didampingi Kepala Biro Adbang H. Irhamsyah, serta turut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dan pihak terkait.