Pengendalian Pelaksanaan Bankeu Prov. Kaltim

Monev

Pengendalian Pelaksanaan Bankeu Prov. Kaltim

    Merujuk pada ayat (1) dan (2) pasal 1 Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, serta hasil Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (RADALOK) yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 26 Oktober 2023, maka Tim Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur melakukan Monitoring/Pengendalian Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur ke Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur selama tiga (3) hari, Rabu s.d Jum’at (13/12/2023 - 15/12/2023).     Monitoring turut diikuti oleh pejabat/staf Tim Koordinasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota beserta penanggungjawab kegiatan (PPK/PPTK) dari kegiatan terkait.