Pengendalian dan Evaluasi Triwulan I kegiatan sumber dana APBN
Kegiatan
Pengendalian dan Evaluasi Triwulan I kegiatan sumber dana APBN
BALIKPAPAN - Sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahGubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi urusan di daerah serta Tugas Pembantuan, sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, maka Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim menyelenggarakan acara Pengendalian dan Evaluasi Triwulan I kegiatan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (21/05/2024).
Acara dipimpin oleh Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Biro Adbang Achmad Nasir, didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan APBN Biro Adbang Noviady Dwi Noorcahyo, unsur Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kaltim, unsur Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda, serta dari unsur perangkat daerah terkait, serta turut dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.