Biro Administrasi Pembangunan dibantuk berdasarkan Pergub No. 18 Tahun 2021 dengan tugas pokok
Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evalauasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang ....
Membuat rumusan kebijakan/peraturan untuk menunjang kelancaran dan kesuksesan kegiatan pembangunan berdasarkan hasil Monitoring, Evaluasi dan Rapat
Mengadakan rapat pengendalian untuk mengkoordinasikan segala permasalahan dalam proses pelaksanaan
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiaatan pembangunan yang dilakukan OPD Pemprov Kaltim dengan tinjuan lapangan langsung guna meminimalisir segala hambatan/rintangan