Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 43 Tahun 2023
Membantu Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksana
Membuat rumusan kebijakan/peraturan untuk menunjang kelancaran dan kesuksesan kegiatan pembangunan berdasarkan hasil Monitoring, Evaluasi dan Rapat
Mengadakan rapat pengendalian untuk mengkoordinasikan segala permasalahan dalam proses pelaksanaan
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiaatan pembangunan yang dilakukan OPD Pemprov Kaltim dengan tinjuan lapangan langsung guna meminimalisir segala hambatan/rintangan